JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi berkomitmen dan berupaya untuk mengentaskan segala bentuk modus bisnisilegal bahan bakar minyak (BBM) di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
Komitmen itu antara lain dibuktikan oleh kinerja personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, yang berhasil mengamankan sebuah truk tangki BBM kapasitas 20.000 liter bertuliskan PT. JTP yang berisikan BBM yang diduga minyak solar olahan hasil ilegal drilling di wilayah Kabupaten Muarojambi.
Penangkapan dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prastiyo bersama timnya ketika truk tangki bermasalah sedang melakukan bunker BBM di dekat Jalan Lintas Talang Duku, Taman Rajo, Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengamini hal itu. Menurutnya, penangkapan berawal dari peristiwa Senin petang (28/11), tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan bunker BBM yang diduga solar olahan dengan menggunakan truk tangki di wilayah pelabuhan Talang Duku.
Berdasarkan informasi tersebut, Dirreskimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory memerintahkan personel Subdit IV /Ditreskrimsus langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu unit mobil tangki diduga milik sebuah perusahaan transportir BBM, akan bongkar muatan solar olahan ke sebuah kapal tug boat.
Dikatakan Mulia, setelah kapal bersandar tim menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM kepada kapten kapal dan kepala kamar mesin kapal tersangkut. Kelengkapan dokumen minyak solar yang dimuat, ternyata tidak ada.
Baca juga:
Terima Kasih Polda Jambi!
|
Untuk penanganan hukum lebih lanjut, anggota mengamankan lima orang terduga pelaku terlibat. Yakni KU (sopir truk tangki), AW (kernek truk), SU (kapten kapal), AS (kepala kamar mesin kapal), dan OK aktor penghubung antara penyewa kapal dan pemilik BBM olahan.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tengki merk Hino warna hijau kombinasi putih merah bertuliskan PT JTP, dengan nomor polisi B 9240 UFU bermuatan sekitar 20.000 liter solar ilegal, satu unit kapal tuqboat bernama LP 02, Delivery Order dari PT JTP ke kapal L dan bukti percakapan antara OK dengan SU.
"Saat ini semua tersangka berikut barang bukti pendukung dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut, " kata Mulia Prianto.(UTI)